Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka layanan Perekaman dan Penerbitan KTP Elektronik pada hari libur peringatan Isra Mi’raj dan Cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Pelayanan pada hari libur Irsa Mi’raj dan Tahun Baru Imlek ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.1.2/1615/DUKCAPIL tanggal 6 Februari 2024. Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP pada hari libur dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada hari Kami-Minggu tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024.
Adapun jenis pelayanan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Perekaman Biometrik KTP Elektronik;
- Penerbitan KTP baru;
- Penggantian KTP Rusak;
- Penggantian KTP Hilang;
- Pencetakan KTP Pemula bagi Pelajar yang sebelumnya telah melakukan perekaman di Sekolah (Dukcapil Goes to School)
Pelayanan dibuka pada jam 08:00 – 12:00 WIB di Kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul. Dan untuk pelayanan Dukcapil di Kantor Kapanewon dan Mall Pelayanan Publik pada tanggal tersebut tutup.
Bersamaan dengan berita ini, Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengucapkan selamat memperigati Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek.